• Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb
156 dilihat       22 November 2023

Zona Integritas dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) BPSI Lingkungan Pertanian

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: (1) Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan Zona Integritas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, berkomitmen untuk melaksanakan hal diatas dengan maksimal.

Prev Next

- BPSI Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Koordinasi Kerjasama Mendukung Pembangunan Pertanian Ramah Lingkungan
    22 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    2nd ABETF Meeting
    21 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Hadiri Rakor Optimalisasi Lahan dan Brigade Pangan di Magelang
    21 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    PIMPINAN BARU, SEMANGAT BARU
    20 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025
    20 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar #bsipkementan

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05
Pati - Jawa Tengah
Indonesia
59182

Website: https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved